DENPASAR
- Seorang guru sekolah menengah atas (SMA) di Denpasar berinisial PAM
bakal segera duduk di kursi pesakitan. Pria 38 tahun itu merupakan
tersangka kasus pemerkosaan yang korbannya siswinya sendiri.
PAM
bakal mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar besok (16/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sudah memperoleh penetapan dari
pengadilan untuk membacakan surat dakwaan.judi online
"Penetapan
jadwal sidang sudah kami terima dari pihak pengadilan (PN Denpasar).
Sidang untuk tersangka PAM dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan
dilaksanakan Senin (16/7) besok," ujar KPU Putu Oka Surya Atmaja.
Sebelumnya
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar Arief
Wirawan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara
beserta tersangkanya dari kepolisian. Selanjutnya, Kejari Denpasar
langsung menahan PAM.
Arief
mengatakan, PAM disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hanya saja, dia belum bisa membeberkan pasal yang akan didakwakan ke
PAM.
"Yang jelas tersangka dinilai
melanggar UU Perlindungan Anak. Nanti kita lihat di surat dakwaan saat
dibacakan di muka persidangan pengadilan," ujarnya.
Seperti
diketahui, PAM dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya.
Merujuk informasi di Kepolisian Resort Kota Denpasar, kejadian itu
terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
PAM diduga telah menggauli siswinya sendiri. Korban terpaksa melayani PAM yang telah mengumbar ancaman.
UNTUK BERITA TERKINI LAIN NYA SILAKAN KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar