KRIMINAL - Keluarga korban merasa sangat terpukul dengan insiden yang dialami oleh mendiang putrinya yakni FN gadis berusia 16 tahun yang diduga diperkosa oleh sejumlah pemuda.
Aparat kepolisian sendiri sudah mengamankan 7 orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tidak manusiawi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, para orangtua ketujuh tersangka pun sudah mendatangi rumah almarhumah FN di daerah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kedatangan para orangtua tersangka bermaksud meminta maaf kepada orangtuan FN perihal insiden nahas tersebut.
Namun, hal itu tidak membuat orangtua FN memaafkan begitu saja perbuatan para pelaku.
"Saya maafkan, karena mereka juga sudah ada itikad baik, tapi kalau proses hukum harus tetap berjalan," kata AR, ibunda FN saat ditemui TribunnewsBogor.com, Jumat (13/7/2018).
Kendati demikian, AR berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang telah berbuat bejad kepada putrinya.judi online
Kalau saya inginnya pelaku dihukum mati, karena anak saya aja bisa sampai meninggal gitu," harapnya.
Ia menuturkan, para orangtua tersangka datang kerumahnya di daerah Gunungputri, Kabupaten Bogor sejak beberapa hari lalu.
Namun, dari delapan orang pelaku yang sudah ditetapka tersangka oleh aparat kepolisian Polres Bogor, hanya 7 orangtua pelaku yang dang menemuinya.
Sementara itu, tidak diketahui keberadaan orangtua dari seorang pelaku lainnya.
"Orang tua dari tujuh pelaku datang, satu lainnya tidak tahu, kabarnya orang tua dari pelaku utama," tuturnya.
Disisi lain, kuasa hukum korban bakal terus mengawal aparat kepolisian dalam penanganan kasus yang dialami oleh siswi kelas 2 SMK itu.
Kuasa Hukum korban pencabulan siswi SMK di Bogor, Rihat Manulang mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus pencabulang yang menimpa FN tersebut hingga ke pengadilan.
"Saya kira tindakan pelaku sudah sangat bejat, saya mendorong agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan," terangnya saat menyambangi Mapolres Bogor, Kamis (12/7/2018).
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan para pelaku yang saat ini sudah berstatue tersangka diancam pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.judi online
"Kita sudah periksa 15 orang saksi dan saat ini sudah ditetapkan delapan tersangka," katanya menambahkan.
saat ini pihaknya sudah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
"Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian," ucap Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (13/7/2018).
Diberitakan sebelumnya, FN gadis umur 16 tahun meninggal dunia diduga mengalami depresi usai diperkosa oleh pacar dan teman-temannya.
untuk cerita kriminal lain nya silakan klik di SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar