KRIMINAL - Institutional for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar operasi kewilayahan yang dilakukan Polda Metro Jaya diselidiki pihak berwenang. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku kejahatan tewas dan terluka akibat penggunaan senjata api dalam operasi itu. "ICJR kemudian meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan secara adil untuk menentukan apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulisnya, Rabu
Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018 diduga telah mengakibatkan 11 orang tewas, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur. ICJR menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. "Upaya penembakan dengan senjata api hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan," ujar Anggara. Anggara menjelaskan, upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang judi online sebenarnya diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe. Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka. Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. "Dengan kata lain, penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan," ujar Anggara. ICJR
meminta Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam operasi tersebut. ICJR juga meminta agar para pihak yang bertanggungjawab dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bagi korban yang dirugikan atau keluarganya dapat diberikan ganti kerugian. Operasi kewilayah digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya aksi kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya. Operasi itu juga digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Asian Games yang akan digelar pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang. Perintah tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka pelaku yang melawan saat diamankan datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar