KRIMINAL - Personel Subdit Cyber Crime Polda Sulut
menangkap mantan anggota polisi inisiap HJ alias Hendra, Rabu (25/7).
Operasi penangkapan dikomandoi Kasubdit Cyber Crime Polda Sulut AKBP
Iwan Permadi.
Penangkapan eks anggota Timsus Polda Sulut ini dilakukan karena Hendra diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dijelaskan
Iwan Permadi, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dua kali
pemanggilan yang tidak diindahkan Hendra. “Karena itu saya keluarkan
surat penangkapan dan tim langsung menuju lokasi di kediamannya,”
sebutnya, Rabu (25/7).
Ternyata,
Hendra sudah berada di Mapolda sejak pukul 12.00 Wita. Sekira pukul
13.20 Wita, Tim Subdit Cyber Crime, kembali ke Mapolda dan langsung
menghampiri ruangan tempat Hendra duduk. judi online
Tim
yang lengkap dengan senjata saat itu langsung mengurung Hendra. “Kenapa
kalian takut sama Hendra Jacob? Cepat borgol dia,” pinta AKBP Iwan
Permadi, sembari menyuruh Hendra berpindah ke ruang penyidik Subdit
Cyber Crime, di lantai satu mapolda.
Hendra
kemudian masuk ke ruangan dengan tangan diborgol. Pintu pun langsung
ditutup rapat. Tujuh anggota Sabhara Polda bersenjata lengkap berbaris
di depan pintu ruangan penyidik di mana Hendra diperiksa.
“HJ
ini tersandung kasus ITE, dia dilaporkan seorang ketua partai tentang
pencemaran nama baik. Dan setelah kita proses, semua unsur terpenuhi
untuk pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik
sudah terpenuhi. Ancaman untuknya hukuman 4 tahun penjara,” jelas
Permadi.
Ia menjelaskan, penggunaan
full tim bersenjata dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak
diinginkan terjadi waktu penangkapan.
UNTUK BERITA TERKINI LAIN NYA SILAKAN KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar